CIRI-CIRI
DAN PRINSIP DEMOKRASI
· Ciri-Ciri
Pemerintahan Demokrasi
Ciri-ciri
demokrasi digambarkan dalam suatu pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi
adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
2.
Ciri Konsitusional, yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan
rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara.
3.
Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan
dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
4.
Ciri Pemilihan umum, Yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih
pihak dalam pemerintahan.
5.
Ciri Kepertaian, yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bagian
pelaksanaan sistem demokrasi.
6.
Ciri kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan juga pemisahan kekuasaan.
7.
Ciri Tanggung Jawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak yang telah
terpilih dapat ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi.
· Ciri-Ciri
Demokrasi menurut Bingham Powl,Jir
Ciri-ciri
demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Legitimasi pemerintah, didasarkan dari keputusan pemerintah yang mewakili
keinginan rakyat, artinya apapun yang dilakukan pemerintah baik patuh pada
aturan hukum didasarkan untuk menenkankan bahwa apa yang dilakukan oleh
pemerintah merupakan kehendak rakyat.
2.
Pengaturan yang mengorganisasikan musyawarah mufakat atau perundingan untuk
memperoleh legitimasi dengan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
3.
Pemilihan secara rahasia dan tanpa adanya paksaan.
4.
Terdapat hak-hak dasar misalnya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul,
kebebasan berorganisasi dan kebebasan pers.
· Prinsip
Demokrasi
Prinsip-rinsip
demokrasi jika ditinjau dari pendapat Almadudi yang dikenal dengan "soko
guru demokrasi". Menurut Almadudui, prinsip-prinsip demokrasi adalah
sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak asasi manusia.
6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur.
7. Persamaan di depan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik .
11. Nilai-nilai toleransi, pramatisme, kerja sama, dan mufakat.
· Prinsip
Demkrasi Secara Umum
1.
Keterlibatan warga Negara mengenai pembuatan keputusan politik.
2.
Persamaan diatnara warga Negara.
3.
Setiap warga negara memiliki kesamanaa dan kesetaraan dalam praktik politik.
4.
Kebebasan diakui dan diterima oleh warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar